Baca Juga: Anak Cucu Garuda Indonesia Tak Produktif Segera Ditutup
Surat edaran ini juga mengatur soal jamuan perseroan. Yang dimaksud jamuan adalah harus didasarkan pada kepentingan perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices)," bunyi surat edaran tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.