JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini usai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka kami mohon waktu konsultasi, rancangan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi oleh presiden melalui Surat Presiden (Surpres). Insya Allah bisa selesai pada minggu ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Menurutnya, RUU Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, RUU Omnibus Law Perpajakan baru bisa dibahas pada awal Januari 2020. Hal tersebut dikarenakan pekan ini merupakan akhir masa sidang DPR.
Baca Juga: Luhut: Maret 2020 Hyundai Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI
"Jadi memang harapan pemerintah untuk bisa memberikan Surpres pada Desember ini, dan saya menyampaikan (ke pemerintah) bahwa besok itu sudah penutupan masa sidang (memasuki reses)," kata Puan dalam kesempatan yang sama.
Dia juga mengaku belum bisa memastikan RUU Omnibus Law Perpajakan bisa rampung dalam waktu tiga bulan, sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya hingga saat ini, DPR belum menerima surpresnya (surat presiden).