Share

Beli Rumah? Cek Dulu 5 Kondisi Kelistrikannya

Vania Halim, Okezone · Selasa 28 Januari 2020 11:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 28 470 2159402 beli-rumah-cek-dulu-5-kondisi-kelistrikannya-H3RXSkLOvH.jpg Sistem Kelistrikan (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Listrik menjadi infrastruktur penting saat tinggal di rumah. Sebelum membeli atau menyewa rumah, perlu mengetahui kelistrikan di rumah tersebut agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan bahwa permasalahan listrik saat jual beli rumah di antaranya tunggakan tagihan bulanan dan kondisi kWh meter PLN yang tidak normal sehingga terjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Baca Juga: Harga Hunian Tak Terjangkau Buat Pasutri Harus Hidup Sendiri-Sendiri

Berikut tips kelistrikan sebelum membeli atau menyewa rumah seperti dikutip keterangan resmi PLN UID Distribusi Jakarta Raya, Jakarta, Selasa (28/1/2020):

1. Pastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan instalasi listrik di dalam rumah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)

Baca Juga: Cari Rumah Murah? Siapkan Budget Rp138 Juta

2. Pastikan kWh Meter yang terpasang segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya

3. Cek tagihan rekening listriknya apakah sudah terbayar lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa

Follow Berita Okezone di Google News

4. Untuk memastikan pembayaran rekening listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN

5. Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pengecekan bisa dibantu oleh petugas PLN dengan mendatangi kantor PLN terdekat

"Sering dijumpai penyewa atau pembeli tidak tahu bahwa kWh meter diutak-atik. Saat petugas memeriksa baru ketahuan bahwa ada permasalahan dan penyewa atau pembeli tidak merasa melakukan itu tapi harus bertanggung jawab, makanya perlu diperiksakan dulu," kata Ikhsan.

Pemeriksaan kelistrikan dilakukan sebelum ada akad jual beli atau sewa menyewa rumah supaya jelas apabila terdapat permasalahan dan bisa diselesaikan dengan baik.

"Perlu diketahui juga bahwa tanggung jawab PLN yaitu menyalurkan tenaga listrik sampai ke kWh meter. Apabila ada permasalahan di luar tanggung jawab PLN, silakan diselesaikan dengan baik antara penjual dan pembeli," pungkas Ikhsan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini