JAKARTA - Pemerintah serius untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penyatuan 79 aturan terkait investasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, meski menarik investor sebanyak-banyaknya, pemerintah tidak melupakan isu lingkungan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun akan tetap ada meski ada Omnibus Law.
Baca Juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Judulnya Cipta Kerja, Jangan Dipleset-plesetin
"Jadi enggak benar kalau dibilang AMDAL dihapus dan lain lain. AMDAL tetap ada," ujarnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Siti menjelaskan, yang berbeda dari analisis dampak lingkungan ini ada pada peruntukannya. Jika semula AMDAL dijadikan sebuah persyaratan mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.
Baca Juga: Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada
"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar dibebankan oleh swasta di awal tetapi dijadikan standar," jelasnya.
Menurut Siti, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.
Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Hal tersebut berbeda jika AMDAL hanya dijadikan sebagai syarat perizinan.