JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas tuntas sengketa dan konflik pertanahan akibat mafia tanah. Salah satu caranya dengan menjadikan sertifikat tanah menjadi digital.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Bagikan 3.326 Sertifikat Tanah di Kulon Progo
“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertifikat maka kita sertifikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Bagikan 2020 Sertifikat Tanah, Jokowi: Tolong Disimpan dan Difotokopi
Saat ini, lanjut Sofyan, Kementerian ATR/BPN sedang mengarah ke era digital. Jadi semua dokumen pertanahan di digitalisasi.
“Kalau semua sudah elektronik, kita tidak akan mengeluarkan sertifikat berbentuk berkas seperti sekarang. Ini pekerjaan besar, dan diharapkan tahun 2024 sudah dapat terwujud dan dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah,” ucapnya.