2. Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diubah Jadi Cipta Kerja
Pemerintah resmi mengajukan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Sebelumnya, RUU tersebut dinamakan Cipta Lapangan Kerja.
"Bahwa judulnya adalah Cipta Kerja. Singkatannya Ciptaker," tegas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sepemahaman dengan Airlangga, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Omnibus Law yang diserahkan oleh pemerintah bukanlah Cipta Lapangan Kerja, melainkan Cipta Kerja.
"Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan cilaka. Sudah jadi Cipker," kata Puan.
3. RUU Ciptaker Dibahas di 7 Komisi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah menerima Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Puan mengatakan, RUU ini akan dibahas dalam rapat di 7 komisi DPR.
“Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya.
4. Diprediksi Rampung dalam 6 Bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu 6 bulan. Di mana saat ini, RUU Ciptaker akan segera dibahas oleh DPR.
"Perkiraan saya maksimal enam bulan setelah ini selesai. Insya Allah," kata Jokowi.
(kmj)