JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM mencatat dalam empat tahun terakhir, sebanyak 81.686 koperasi di Indonesia sudah dibubarkan. Pembubaran terbesar terjadi pada 2016 sebanyak 45.629 koperasi.
Kemudian pada 2017 sebanyak 32.778 koperasi, pada 2018 sebanyak 2.830 koperasi. Pada 2019 lalu, sebanyak 449 koperasi sudah dibubarkan.
Baca Juga: Open Recruitment, Menteri Teten Cari Ahli Koperasi dan UKM
Di Jawa Barat, dari sekitar 25 ribu jumlah koperasi, kini tinggal 13 ribu koperasi. Artinya, sudah hampir 50% dibubarkan atau membubarkan diri.
"Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Indonesia 126 ribuan,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Menkop Kaji Skema Pinjaman UMKM dengan Sertifikat Hak Cipta atau Merek
Meski jumlahnya menjadi lebih kecil, yang terpenting adalah kualitas dari koperasi dan benefit yang diterima anggotanya. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan seleksi.
"Dengan seleksi ini, koperasi di Indonesia kini dalam kondisi lebih baik", tegas dia.
Selain itu, Rully juga menegaskan, koperasi tidak bisa dilepaskan dari eksistensi UMKM. Apalagi ke depan, UMKM didorong untuk menjadi anggota koperasi. Begitu pun sebaliknya, anggota koperasi didorong untuk menjadi pelaku usaha.