JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meresmikan organisasi profesi pemeriksa yang dinamakan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN). Pembentukan IPKN diharapkan memberikan manfaat bagi pemeriksa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pengembangan profesi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, organisasi ini juga dapat berperan menjaga profesionalisme anggota melalui penjagaan dan penindakan atas pelanggaran kode etik profesi.
Baca Juga: Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU
“Keberadaan IPKN juga dapat digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya, dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (20/2/2020).
Pembentukan IPKN dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Baca Juga: Menko Luhut Minta Kementerian Tidak Sembunyikan Data dari BPK
Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya makin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar.
BPK juga dituntut untuk selalu menjaga, menjamin, dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya sehingga dapat berperan aktif dan mampu mendorong keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.