Dia menambahkan dalam RUU Cipta Kerja tersebut diatur pekerja atau buruh yang mengalami PHK, selain menerima kompensasi PHK juga berhak atas JKP. JKP tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat.
"Seperti pelatihan dan sertifikasi. Lalu uang tunai. Serta fasilitasi penempatan. Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP. Ketentuan lebih Ianjut mengenai JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tandas dia.
(fbn)