JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran terhadap perhitungan kolektibilitas debitur. Langkah ini diambil untk mengantisipasi dampak virus korona.
Baca Juga: BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Kredit Bank Jadi 9%, Ada Apa?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan menyederhanakan perhitungan kolektibilitas menjadi 1 pilar. Sebelumnya, perhitungan kolektibilitas ada 3 pilar.
"OJK itu initnya untuk memberi ruang ekonomi Indonesia untuk tidak terlalu berdampak adanya corona virus, yang sekarang ini sudah merebak ke seluruh dunia," ujarnya saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Kredit Perbankan Tercatat 6,1% pada Januari, Kredit Macet 2,77%
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penurunan tingkat kolektibilitas ini memiliki beberapa syarat. Misalnya saja, penurunan tingkat kolektibilitas ini berlaku untuk pinjaman di bawah Rp10 miliar dan di atas Rp10 miliar.
"Perhitungan kolektibilitas kredit sampai Rp10 miliar sebelumnya Rp5 miliar, hanya gunakan 1 pilar jadi asal bayar pokok dan bunga sudah bisa dikatakan lancar,โ ucapnya