JAKARTA - Sebagai dampak wabah virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan keringanan cicilan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi UMKM akibat pandemi virus corona.
Sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang menyebutkan bahwa tidak semua nasabah bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit.
Hanya nasabah yang bergerak di bidang UMKM yang terdampak wabah virus corona dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Beberapa di antaranya pekerja informal, berpenghasilan harian, UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun cara mengajukan keringanan cicilan kredit atau dikenal dengan restrukturisasi terdiri atas tiga poin, sebagaimana diinformasikan OJK melalui akun Instagramnya seperti dikutip Solopos, Jakarta, Senin (30/3/2020).
1. Mengajukan permohonan resktrukturisasi ke bank/leasing yang dapat disampaikan secara daring atau online dan bisa melalui call center.
2. Bank/leasing melakukan pengecekan antara lain, apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, riwayat pembayaran pokok/bunga dan lain-lain.
3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan.