Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Kredit, OJK Beri Waktu Tagih Premi Asuransi Jadi 4 Bulan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |09:21 WIB
Selain Kredit, OJK Beri Waktu Tagih Premi Asuransi Jadi 4 Bulan
Asuransi (Reuters)
A
A
A

Berkenaan dengan itu, perlu diambil kebijakan bagi LJKNB, khususnya perusahaan perasuansian sebagai berikut:

 Baca juga: Mike Pence: Perusahaan Asuransi AS Tanggung Biaya Pemeriksaan Virus Korona

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat nomor S7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaiaan kemampuan dan kepatutan pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Ketiga, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah:

1. Aset yang diperkenakan dalam bentuk investasi berupa, sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara RI, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara RI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement