Berkenaan dengan itu, perlu diambil kebijakan bagi LJKNB, khususnya perusahaan perasuansian sebagai berikut:
Baca juga: Mike Pence: Perusahaan Asuransi AS Tanggung Biaya Pemeriksaan Virus Korona
Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat nomor S7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaiaan kemampuan dan kepatutan pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.
Ketiga, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah:
1. Aset yang diperkenakan dalam bentuk investasi berupa, sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara RI, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara RI.