JAKARTA – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah di Indonesia, mendorong terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Meski seluruh instansi pemerintah tengah melakukan refocusing anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk tetap produktif dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Refocusing bukan alasan bagi kita untuk tidak produktif,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Diah mengimbau, seluruh unit penyelenggara pelayanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja dengan berbagai penyesuaian target sesuai kondisi masing-masing daerah. Adanya pandemi Covid-19, memaksa seluruh jajaran pemerintahan untuk mengubah pola kerja dan cepat beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing.
Berbagai unit pelayanan sudah berinovasi dan membuat terobosan layanan publik yang tidak perlu bertatap muka. Langkah tersebut tentu disesuaikan dengan protokol kesehatan agar memutus penyebaran Covid-19. “Saya mengapresiasi upaya, strategi, dan inovasi yang telah dilakukan oleh Unit Pelayanan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Diah.
Â