JAKARTA - PT Ayam Geprek Benny Sujono yang juga tergugat dalam sengketa merek Bensu angkat bicata terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben Samuel Onsu.
Hakim menyatakan bahwa penggugat rekonvensi (PT Ayam Geprek Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu” dan lainnya. Sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu yakni 6 merek dagang ayam “Geprek Bensu” milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga:Â Sengketa Brand, MA Tolak Gugatan Merek Ruben Onsu
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonvensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam “Geperek Bensu” yang didaftar oleh Ruben Onsu tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Baca Juga:Â 9 Merek Termahal di Dunia, Louis Vuitton Juaranya
Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Seperti diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017, gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.