JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar baik di hari Senin. Kabar baik ini soal dunia pendidikan di Indonesia.
"Apa kabarmu di hari Senin ini? Semoga baik, penuh harapan, dan rasa optimis ya! Bagi dunia pendidikan, saya sampaikan sebuah kabar baik," kata Sri Mulyani seperti dikutip akun Instagram resminya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Kerja Full 24 Jam, Sri Mulyani Curhat Ingin Istirahat Buat Ketemu Cucu
Pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang). Demikian hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.
Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Jaga Kondisi Ala Sri Mulyani, Istirahat hingga Dengarkan Suara Orang Ngaji
"Fasilitas perpajakan bagi dunia pendidikan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta mutu penelitian dan pengembangan di Indonesia," kata Sri Mulyani.