JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) beberapa Badan Usaha Milik Negara. Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Meski demikian, DPR tetap memberikan sejumlah catatan kepada Erick dan BUMN yang mendapat PMN. Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal pemberian PMN kepada BUMN di tengah Covid-19, Minggu (19/7/2020):
1. DPR Setujui PMN Rp23,6 triliun
Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan pelat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.
2. Peringatan Jangan Dibayarkan untuk Utang
DPR mengingatkan supaya PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
3. 7 BUMN Penerima PMN
1. Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun
2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun
3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar
4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun