JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa program subsidi gaji memang diperuntukan bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya terdaftar, program ini menyasar pekerja yang aktif mengiur BPJS Ketenagakerjaan.
Jokowi menyebut bahwa hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah bagi pekerja dan perusahaan yang secara konsisten membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga:Â Jokowi Cairkan Subsidi Gaji bagi 2,5 Juta Pekerja, Tenaga Honorer TermasukÂ
Dia mengatakan bahwa subsidi ini merupakan salah satu dari beberapa program bantuan yang telah diluncurkan pemerintah. Mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi listrik, bantuan sembako, kartu pra kerja hingga banpres produktif untuk UMKM.
“Dan jumlahnya ini memang sebuah jumlah yang tidak kecil. Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya nanti yang akan diberikan 15,7 juta pekerja. Diberikan Rp2,4 juta,” ungkapanya.
Â