JAKARTA - Pemerintah melaksanakan program Kartu Pra Kerja bagi para pengangguran dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka yang lolos sebagai peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 dalam termin waktu 4 bulan.
Okezone pada Minggu (20/9/2020) merangkum sejumlah fakta terkait insentif Kartu Pra Kerja tersebut. Berikut rangkumannya :
1. Insentif Sebesar Rp1,6 Triliun
Pemerintah telah mencairkan insentif kepada peserta Kartu Pra Kerja terhitung hingga Selasa (15/9/2020) sebesar Rp1,6 triliun.
2. 1,2 Juta Peserta Mendapatkan Insentif
Dari total dana sebesar Rp1,6 triliun yang telah digelontorkan pemerintah untuk insentif Kartu Pra Kerja itu tersebar ke 1,2 juta peserta.
3. Penggunaan Insentif
Berdasarkan hasil survei, 96% dari insentif itu dipakai untuk membeli bahan pangan, 75% penerima Kartu Prakerja mengatakan untuk membayar listrik, 69% untuk beli bensin/solar, 68% untuk beli pulsa/paket internet, 60% untuk transportasi.