JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum.
"Kami sudah lihat, mohon tunggu. Tidak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah laporkan dan nasabah sudah laporkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat virtual, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Kasus Maybank Rp22 Miliar, YLKI: Pengawasan Bank Lemah
OJK juga menjamin, kasus ini akan bisa diselesaikan secara objektif dan transparan. Bahkan OJK menjamin bahwa uang nasabah yang diklaim raib senilai Rp22 miliar tersebut tetap bisa dikembalikan apabila nasabah dinyatakan tidak bersalah.
"Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali," bebernya.
Sebelumnya, Kasus raibnya dana senilai Rp20 miliar dari nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Earl, belum menemukan titik temu. Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, pihak Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyebut ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.