JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah porsi saham pada produsen minuman beralkohol, yaitu PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) . Hal ini dilakukan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelarangan minuman beralkohol.
Dari keterbukaan informasi, Jakarta, Jumat (13/11/2020), Pemda DKI Jakarta menambah jumlah kepemilikan saham sebesar 256,86 juta lembar atau 32,08%. Hal ini membuat, Pemda Jakarta memiliki jumlah saham 467,06 juta lembar atau dengan porsi 58,33%.
 Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
Penambahan porsi saham ini mengambil kepemilikan perusahaan asal Malaysia, yaitu San Miguel Malaysia (L) PTE. LTD. Di mana, San Miguel awalnya memiliki saham sebesar 467,06 juta atau 58,33%, menjadi 210,2 juta lembar atau 26,25%.
Kepemilikan saham oleh dierksi masih tetap nihil. Sedangkan kepemilikan saham di masyarakat masih berjumlah 15,41% atau 123,4 juta lembar.
 Baca juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Pengumuman tersebut diupload di website resmi BEI pada tanggal 9 November 2020. Sehari sebelum RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk ke dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelumnya, Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Tak tanggung-tanggung hukuman maksimalnya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan itu tercantum pada BAB VI bagian Ketentuan Pidana.