JAKARTA - Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengingatkan OJK dan bank-bank harus mewaspadai debitur yang berpotensi bermasalah akibat gagal beradaptasi pasca pandemi. Ada potensi debitur yang biasanya mapan lalu gagal memenuhi kewajibannya.
Sehingga, lanjutnya, OJK harus mengingatkan bank agar mengawasi debitur-debitur yang belum mengubah kebiasaan atau praktek bisnisnya di masa pandemi virus corona.
Baca juga: Uang Nasabah Banyak Raib, Begini Komentar Kepala LPS
"Bisa saja selama puluhan tahun debitur ini baik-baik saja tapi sekarang ada kebiasaan baru konsumen akibat pandemi. Bagi yang tidak bisa beradaptasi, mereka berpotensi jadi masalah," ujar Aviliani dalam webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi, Jakarta, Jumat (21/11/2020) kemarin.
Aviliani juga menjelaskan, pandemi covid-19 secara langsung mengubah kebiasaan masyarakat di seluruh bidang, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini akan berimbas pada perubahan pola bisnis perusahaan-perusahaan.
Baca juga; Siapa yang Bakal Mengawasi Neobank, BI atau OJK?
“Ada nasabah yang potensial tapi sulit melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Bank harus mewaspadai debitur-debitur dengan pola ini agar potensi kredit macet dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan OJK agar mengawasi lonjakan NPL khususnya bagi bank BUKU 2 yang jumlahnya cukup banyak. Hal ini khususnya untuk mengantisipasi masa pasca restrukturisasi yang diperpanjang OJK hingga 2022. Restrukturisasi sejatinya menunda masalah sehingga bank memiliki waktu untuk mencarikan penyelesaian.