JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp932,4 triliun dengan debitur sebanyak 7,53 juta per 26 Oktober 2020. Angka tersebut terdiri atas kredit UMKM sebesar Rp369,8 triliun dengan 5,84 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp562,5 triliun dengan 1,69 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan per 17 November 2020 telah mencapai Rp181,3 triliun dengan 4,87 juta kontrak yang disetujui. Sementara itu, lembaga keuangan mikro sebesar Rp26,44 miliar dari 32 LKM dan bank wakaf mikro Rp4,52 miliar dari 13 BWM.
Baca Juga: Masih Ketahan, Kredit Perbankan Diramal Cuma Tumbuh 6% di 2021
"Angka ini sebenarnya cukup reasonable karena kita sudah perkirakan sebelumnya. Ini adalah hal yang biasa terjadi di negara lain juga. Kita meyakini ini akan berakhir pada saat recovery ekonomi sudah mulai jalan dan para pengusaha sudah bisa mengangsur kembali," ujar Wimboh dalam acara CEO Networking 2020 secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Wimboh berharap, kemampuan pengusaha untuk dapat mengangsur kembali kreditnya tidak berlangsung terlalu lama. Sebab, hal ini akan berimbas pada pemulihan ekonomi yang cepat dan juga proses restrukturisasi yang akan tuntas. Dia juga tidak memungkiri bahwa restrukturisasi telah membantu industri perbankan dan lembaga keuangan untuk menjaga balance sheet.
Baca Juga: POJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terbit Akhir November
"Apabila tidak ada ini (restrukturisasi kredit) maka profit loss perbankan dan lembaga keuangan akan lebih besar karena harus mencadangkan provisi kredit macet. Ini adalah hal yang sementara kita tunda," katanya.