JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Surat tersebut mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Menko Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim
Untuk pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.
"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," ujarnya dalam surat edaran nomor B-835/SJ/XI/2020, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: 8 Fakta Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga soal Benih Lobster
Dirinya mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," ujarnya.