JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengakui ada kesalahan dalam mekanisme ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Meski begitu, dia menyebut tidak ada kesalahan dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
Usai menggelar rapat perdana dengan seluruh pejabat eselon I Kementerian KKP, Jumat (27/11/2020), Luhut mengatakan, ada monopoli dalam proses ekspor tersebut.
Baca Juga: Tak Mau Lama-Lama Jadi Menteri KKP, Luhut: Pekerjaan Saya Banyak
Meski begitu, Luhut pun mengakui bahwa terdapat mekanisme yang salah dalam ekspor. Luhut menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor benih bening lobster, seperti monopoli jasa pengangkutan.
"Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin bebrapa waktu ke depan, nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan. Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Baca Juga: Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pihak KKP saat ini sudah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster. Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).