JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) angkat bicara mengenai rencana perubahan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok di Akhir Tahun, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Dalam hal ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
“Kalau mau dihilangkan pangkat dan golongan enggak masalah. Yang penting gajinya lebih tinggi, lebih sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah, punya utang di BRI, BPD. Gitu kok. Teman-teman realistik,” kata Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah.