JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Nantinya komponen penggajian PNS hanya ada dua elemen saja yakni gaji pokok dan tunjangan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pemerintah akan hati-hati dalam menyusun kebijakan pengupahan kepada para abdi negara tersebut. Tentunya, penyusunan ini akan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera
“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Oleh karena itu lanjut Paryono, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada para PNS.
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Berubah, BKN: Kalau Turun Jadi Ribut
“Dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif,” ucapnya.
Menurut Paryono, jangan sampai kebijakan gaji PNS yang baru ini memberikan dampak negatif. Apalagi sampai memberikan dampak kepada kesejahteraan pegawai yang menurun.
“Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” ucapnya.
Menurut Paryono, untuk sistem penggajian juga akan berubah. Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.