JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.
"Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dilansir dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga: UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK
Menurut Indriasari, idEA berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM.
Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.
Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (marketplace).
Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasal.
Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.