JAKARTA – Setiap perusahaan rutin membuat laporan keuangan untuk mengetahui laba atau keuntungan yang diperoleh. Salah satunya juga dengan melaporkan gross profit margin yang diterima.
Mengutip buku Flexibel Marketing oleh Freddy Rangkuti, Jakarta, Minggu (29/11/2020), Gross profit margin adalah laba kotor yang diperoleh untuk setiap produk yang dijual. Sementara itu, laba kotor adalah penjualan yang dikurangi dengan harga pokok penjualan.
Baca Juga: Bisnis Anak Presiden Disuntik Dana Rp28 Miliar, Gibran: Ini Hadiah untuk Kaesang
Cara perhitungan gross profit berdasarkan Mark-up
Mark-up adalah adalah biaya yang ditambahkan di atas biaya dasar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh harga pembelian suatu produk berjumlah Rp1.000 dan dijual dengan nilai Rp1250. Maka grossprofit margin yang diperoleh adalah Rp250/Rp1000 = 0.25. Hasil dari pembagian tersebut selanjutnya dikali dengan 100% sehingga memiliki persentasi sebesar 25%.
Kemdian, Gross Profit Margin dapat di hitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Gross Profir Margin : laba kotor/total penjualan x 100%
Sebagai contoh, harga pembelian suatu produk berjumlah Rp1.000 dan dijual dengan nilai Rp1250. Maka grossprofit margin yang diperoleh adalah Rp250/Rp1250 = 0.20. Hasil dari pembagian tersebut selanjutnya dikali dengan 100% sehingga memiliki persentasi sebesar 20%. Artinya akan diperoleh Rp20 dari setiap penjualan yang berjumlah Rp100.