JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut dilakukan setelah mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersangkut kasus dugaan kasus korupsi BBL.
Peneliti Pusat Penelitian Politik- LIPI Anta Maulana menilai kebijakan BBL yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tak perlu dicabut. Namun, isi dalam permen tersebut harus ada yang ditinjau ulang atau dikaji agar kebijakan itu memang memberikan manfaat untuk nelayan.
Baca Juga: Bukti Nih, Ekspor Benih Lobster Tak Menguntungkan Nelayan
“Yang harus dilakukan adalah revisi, kajian ulang, terkait dengan kebijakan ekspor benur tentang eksportir. Jadi coba dikaji ulang pasal-pasal tersebut apakah benar sudah dijalankan atau malah membebani eksportir,” kata Anta dalam diskusi virtual, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, bila regulasi itu malah membebani para eksporti, malah itu akan tercipta sebuah peluang untuk terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan pihak swasta.
“Dilihat, direvisi substansi ayat-ayat dari pasal 5 Permen 12. Jadi kalau dicabut, jangan,” ujarnya.
Dia menilai ekspor benur lobster itu memang memiliki manfaat untuk Indonesia. Namun dalam menjalaninya harus diiringi dengan menghilangkan praktek nepotisme yang hanya menguntungkan segelintir oknum dari adanya kebijakan tersebut.
“Tapi hilangkan dulu ini monopoli harga, kargo, dan pengepul. Ini hilangkan dulu. Masalah utamanya itu di sini. Ini penyakit utamanya di sini. Ini kalau monopoli dihilangkan, mestirnya jangan Rp5 ribu atau Rp10 ribu harga di nelayan,” ujarnya.