JAKARTA – Skema gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mengalami perubahan. Hal itu terjadi karena berkaitan dengan kondisi keuangan negara.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan.
Dia juga mengatakan, dalam penentuan kebijakan ini, pemerintah akan berhati-hati dalam melakukannya supaya para abdi negara tersebut tidak dirugikan.
“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati,” ujarnya.
Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi seperti dirangkum:
1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp2.335.800
2. Golongan Ib
a. Masa Kerja 3 tahun= Rp1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp2.472.900
3. Golongan Ic
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp2.577.500
Baca Selengkapnya: Sistem Gaji PNS Diubah karena Kondisi Keuangan Negara
(rzy)