JAKARTA - Pemerintah sedang merombak skema pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu skema yang dirombak oleh pemerintah adalah adalah tunjangan para PNS.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan meskipun akan ada perombakan mengenai tujangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupkan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.
“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Tenang, Gaji PNS Tak Akan Turun meski Dirombak
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagipula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.
Paryono menambahkan, untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.