JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS wajib mengikuti keputusan pemerintah terkait pemangkasan libur akhir tahun. Dengan demikian, PNS akan masih masuk kerja di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, 28 hingga 30 Desember Tetap Kerja
Dia mengatakan bahwa di tanggal-tanggal itu ASN akan bekerja seperti biasanya.
“Benar tetap kerja seperti biasa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
(dni)