JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lantas bagaimana langkah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Syahrul Yasin Limpo soal ekspor benih bening lobster (BBL)?
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Menteri KKP Ad Interim, Mentan Syahrul Langsung Urus Lobster
Menurut Syahrul, pihaknya bertugas di sini tidak lama. Akan tetapi, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, akan turun langsung ke lapangan guna melihat langsung benih bening lonbster tersebut.
"Saya cuma sebentar di sini doakan saja. Jadi seperti disemua tempat saya biasa kerja lapangan. Maka itu saya mau lihat yang mana yang sudah dilakukan. Dan saya berkenan jika melihat langsung di lapangan dan itu kebiasaan saya," ujar dia Gedung Mina Bahari KKP Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Sementara itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf menambahkan, ekspor benih bening lobster (BBL) ini, tidak ada masalah. Tapi di pelaksanaan ada oknum-oknum, ada kelakuan yang tak sesuai dengan ketentuan dan kelakuan itu diluar jangkauan.
Baca Juga: Menko Luhut ke Jepang, Mentan Syahrul Jadi Menteri KKP Ad Interim
"Pasalnya praktik suap itu hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.