JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera diganti, tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan kebijakan ini tidak akan permanen. Sebab menyesuaikan keuangan negara.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kebijakan mengenai skema gaji PNS yang baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Diubah karena Kondisi Keuangan Negara
Nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja dalam penyusunannya, pemerintah akan berhati-hati memutuskan kebijakan ini.
“Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati,” ujarnya.
BKN memastikan dengan kebijakan baru tersebut PNS tidak akan dirugikan.