KOTA MALANG – Pelaku usaha restoran dan kafe di Malang Raya mengeluhkan penerapan jam malam pada pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Malang Raya.
Di Malang Raya sendiri pemberlakuan aturan jam malam memiliki perbedaan di tiga daerah, di Kabupaten Malang dan Kota Malang jam operasional usaha maksimal pukul 20.00 WIB, sedangkan di Kota Batu jam operasional usaha maksimal pukul 19.00 WIB.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang Raya Indra Setiyadi mengaku, memasuki hari ketiga pemberlakuan PPKM di Malang Raya restoran dan kafe anggota Apkrindo mengeluhkan penurunan konsumen.
“Sangat drastis sekali terutama di tempat saya. Info teman-teman lainnya juga sama, terjun bebas,” ungkap Indra saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia pada Rabu sore (13/1/2021).
Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah tanpa PHK Karyawan, Pengusaha Mal Tercekik
Bahkan Indra menyebut di hari pertama pemberlakuan PPKM, dia tak mendapatkan pelanggan sama sekali. Penurunan juga dirasakan di hari kedua pemberlakuan PPKM.
“Hari pertama saya tidak dapat uang sama sekali. Malam sudah enggak ada, siang enggak ada. Kemarin masih belum dapat, masyarakat masih bingung belum punya keberanian keluar,” tuturnya.