JAKARTA - Berdasarkan laporan komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyalahgunaan sektor jasa keuangan di Indonesia masih terjadi. Penyalahgunaan tersebut termasuk kasus pencucian uang.
Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Gandeng Swasta
"Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam rapat virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Korupsi Proyek Hambalang, Ini Pertimbangan PT DKI Perkuat Hukuman bagi Roni Wijaya
Kata dia, komite TPPU dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
"Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 (enam belas) Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan Menko Perekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU," katanya.