JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menceritakan beragam langkah dan tindakan yang ditemukan dalam pencegahan pencucian uang. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun pernah mendapati pelaku pencucian uang atau money laundering yang ditaruh dalam koper dalam menyembunyikan barang bukti.
"Beberapa story success kami, penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Money Laundering Libatkan Pemalsuan Alat Kesehatan hingga Investasi
Kata dia, penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta bekerjasama dengan BNN dalam mendalami kasus pencucian uang.
"Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN. Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang," katanya.
Baca Juga: PPATK: Saat Ini Memasuki Era Digital Money Laundering
Dia menekankan, Indonesia adalah satunya negara G20 yang belum menjadi anggota Financial action taskforce (FATF). Untuk menjadi anggota FATF, dibutuhkan dukungan seluruh anggota.
"TPPU agar peranan observer ini bisa ditingkatkan. Akan ada evaluasi financial task force pada 1-17 maret 2021. Apabila indo bisa diterima, maka Indonesia bisa menerapkan internasional cuci uang dan pendanaan terorisme. Apabila gagal Indonesia menjadi negara yang ikut tinggi terhadap pencucian uang dan terorisme," tandasnya.