JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol yang dikelola melalui sejumlah kelompok usahanya. Penyesuaian tarif terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Keenam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.
Baca Juga: Daftar Jalan Tol Jasa Marga dan Waskita yang Alami Kenaikan Tarif
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru dia Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Tarif Terintegrasi, Ini Keuntungan Tol Layang Jakarta-Cikampek
Menurut dia, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Tapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang masih berlangsung.
"Kami saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," ungkap dia.