JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, jika tidak ada kenaikan, maka otomatis daya beli masyarakat akan turun.
Baca Juga: Daftar UMP 2021 Terbesar dan Terkecil
Kendati demikian, Said menyampaikan bahwa KSPI mengapresiasi para gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP dan UMK 2021 di wilayahnya masing-masing.
"Kita apresiasi para gubernur, bupati, dan walikota yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP maupun UMK di wilayahnya, yang tidak mengikuti arahan dari surat edaran resmi Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021," ujar Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dia menilai bahwa tindakan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.