JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes surat edaran resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021.
"Kami sama sekali tidak bisa bersimpati dengan Menaker soal UMP maupun UMK itu. Semua keputusan baik SE, dan bahkan rencana RPP Pengupahan untuk UU Cipta Kerja tidak melibatkan unsur buruh baik dalam Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Buruh Acungi Jempol Gubernur yang Naikkan UMP 2021
Said menyebutkan bahwa dalam Dewan Pengupahan Nasional, KSPI memiliki 1 wakil. Begitu pula dengan wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Bayangkan, tiga dari lima wakil buruh tidak pernah terlibat dalam pembahasan Dewan. Maka dari itu tidak fair ketika dinyatakan 'clean' bahwa buruh sudah dilibatkan, contoh paling gampang soal UMP dan UMK 2021 itu," ungkapnya.