JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 , Sri Mulyani menginstruksikan tiga hal dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah murni.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Anggarannya Rp73 Triliun di 2021
Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, informasi itu untuk menyampaikan ke seluruh Kementerian dan lembaga soal rencana realokasi dan refocusing belanja tahun 2021. Ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Semuanya Pakai Uang Negara
"Arah refocusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini,” kata Askolani, di Jakarta, Kamis (14/1/2021).