JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembelian tenaga listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dengan harga yang kompetitif hingga kini belum juga terbit. Padahal perpres tersebut menjadi daya tarik investor dalam pembangunan EBT.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini draf perpres tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dalam proses penandatanganan sejumlah menteri terkait.
"Secara formal memang Perpres belum ditandatangani oleh Presiden meskipun Menteri ESDM sudah menyampaikan ke Setneg. Sekarang dalam proses meminta persetujuan menteri terkait, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Perpres Tak Jamin Bauran 23% EBT Bisa Terealisasi
Dia berharap perpres tersebut bisa menjadi pendukung percepatan pengembangan EBT di Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan PT PLN (Persero) terkait tarif EBT yang akan dikenakan.
"Kita sudah mengarahkan PLN untuk melihat tarif-tarif yang ada dalam rancangan perpres tersebut," imbuhnya.