JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan
“Antara lain batasan investasi dan penyediaan dana besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Dia menambahkan, upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Hal ini akan dilakukan dengan memfasilitasi penerbitan berbagai efek, termasuk obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif dan infrastruktur pasar (CCP OTC),” ujarnya.