JAKARTA - Harga patokan liquefier Petroleum Gas (LPG) 3 kg mengalami perubahan. Di mana, tertuang pada keputusan Menteri ESDM 253.K/12/MEM/2020.
Merujuk aturan tersebut, dimungkinkan untuk LPG 3 kg non subsidi. Karena, untuk elpiji subsidi sepertinya tidak berubah. HET tetap di setiap daerah sesuai dengan aturan yang lama.
"Jadi, saya melihatnya tidak akan berpengaruh terhadap harga dari LPG 3 kg subsidi. Untuk yang non subsidi, saya kira populasinya masih sedikit," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada Okezone, Minggu (17/1/2021).
Dia juga mengungkapkan Pertamina sebagai badan usaha akan tetap mengikuti aturan yang di buat oleh pemerintah.
Sebelumnya, dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + USD50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua yang dikutip MNC Portal di Jakarta.
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga: Harga Baru Gas Elpiji 3 Kg, Ini Besarannya