JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dengan kebijakan yang sudah ada beberapa waktu ini, maka temen-temen PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan ASN. Namun ada yang harus dipertimbangkan, yakni kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ini sudah diterapkan oleh pemerintah, tapi kemudian kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan yang kedua tentunya harus juga mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Jelang Dibuka, 407 Pemda Ajukan Usulan Formasi Guru PPPK 2021
Menurutnya, ini melihat dari satu paket kebijakan keseluruhan jika gaji PPPK sama dengan ASN. Serta akan menjadi masukan untuk pemerintah apakah menyetujui rencana kesetaraan gaji.
"Tentunya pemerintah melihat usulan masukan dari Bapak Ibu sekalian bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan di pemerintah demikian," tandasnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Nih Ada Bocoran dari Tjahjo Kumolo
Sebagai informasi, Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.