JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang perlu segera diselesaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
Baca juga: Pesan Menaker untuk BPJS Ketenagakerjaan
"Masalah pertama berkaitan dengan cakupan kepesertaan. Karena merintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK harus dapat melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk semua segmen," kata Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021).
Lanjutnya, faktor kedua terkait dengan penyelenggaraan tiga program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyaknya manfaat penyakit akibat kerja (PAK) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak terbayar karena bersentuhan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Nama Calon Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan Sudah di Meja Jokowi
" Banyak penarikan lebih awal atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Penarikan itu memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, tetapi implementasinya membuat kondisi proteksi para pekerja menjadi rentan," bebernya.