JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai impor komoditas bawang putih di Indonesia secara ketat tidak sesuai dengan kondisi Tanah Air. Itu karena tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang harus dilindungi.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menyebut, pelonggaran izin impor komoditas pangan itu perlu dilakukan mengingat jumlah petani bawang putih di Indonesia relatif masih kecil. Saat ini KPPU berkonsentrasi pada izin atau regulasi impor bawang putih.
"KPPU memiliki konsen sendiri terhadap pengaturan impor yang begitu ketat. Ini tidak begitu pas untuk komoditi bawang putih, kenapa? Karena tadi itu tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang harus dilindungi di dalamnya," kata Guntur, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Siap-Siap, Harga Bawang Putih Bisa Naik Lagi
Bawang putih juga dinilai menjadi komoditas yang bersifat substitusi dengan komoditas lainnya. Dengan begitu, stok ketersediaan bawang putih di pasar Indonesia harus terpenuhi bagi masyarakat.
Dalam konteks substitusi bawang putih, Guntur menilai, kelangkaan pangan itu karena disebabkan stok yang terbatas atau harga pasar yang melambung tinggi tidak serta merta membuat masyarakat beralih ke jenis bawang lainnya.
"Apakah dengan substitusi tidak mengkonsumsi bawang putih karena mahal, maka masyarakat bisa mengganti ke produk yang lain ke seperti bawang merah? Tidak juga," kata dia.