JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah dalam menjaga aset negara. Salah satunya adalah program Asuransi BMN.
Baca Juga: 5 Cara Menghemat Premi Asuransi Mobil dan Rumah
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan sepanjang tahun 2020, program Asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana.
"DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L)," kata Encep dalam video virtual, Jumat (22/1/2021).
Adapun pada tahun 2020, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.
"Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi," bebernya.