JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau bagi bank-bank yang ingin hapus buku (write-off) kredit macet khususnya segmen UMKM.
"Hapus buku tidak bisa diterapkan across the board. Ini kebijakan individu, silahkan dilakukan. Tapi ada syarat kondisinya tetap stabil. Jangan sampai bank kena masalah yang rumit," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Covid dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Tinggal Disentil Hasilkan Keuntungan di Tengah Pendemi, Berikut Jenis Usahanya
Menurut Wimboh, write off kredit macet tidak bisa dipukul rata untuk semua bank. Karena, setiap bank memiliki masalah, kompleksitas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda.
"Apalagi bank BUMN birokrasinya sangat kopleks. Mungkin swasta lebih fleksibel. Jadi, kalau secara individu, silakan saja kalau mau melakukan penghapusbukuan kredit macet UMKM. Kami serahkan kepada pengurus dan pemilik bank," papar dia.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank 2020 Minus, Ini Biang Keroknya
Dia juga mengingatkan jika bank hendak melakukan write-off harus tetap berkonsultasi dengan OJK. "Harus sepengetahuan kami, harus dikonsultasikan dengan pengawas dari OJK," ujar dia.