JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi. Beberapa kebutuhan konsumen pun naik di tengah kebijakan PPKM, seperti tarif jalan Tol, BPJS Kesehatan, gas elpiji 3 kilogram (Kg) dan daging sapi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menegaskan, kenaikan hal tersebut tentunya menyangkut hajat hidup orang banyak dan perlu dievaluasi kembali. Berdasarkan UU PK tahun 1999 pasal 34 yang berbunyi tugas dan fungsi BPKN memberikan saran dan rekomendasi serta kajian kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Mendesak Rp76,7 Triliun, Ada 'Bonus' untuk UMKM
"Kebijakan untuk menaikan tarif tol, BPJS Kesehatan dan LPG 3 kg berdampak pada kebutuhan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, dalam kondisi ini pemerintah harus berempati dalam membuat kebijakan di tengah masyarakat khususnya di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman T. Endipraja mengatakan, kenaikan tarif jalan Tol, BPJS Kesehatan, LPG 3 Kg perlu dievaluasi kembali. Menurut dia, apabila memang terpaksa harus ada kenaikan, solusinya diharapkan.
"Kenaikan tol jangan dikenakan kepada setiap kendaraan untuk kendaraan muatan barang dan kendaraan angkutan umum tidak dinaikan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan boleh dinaikan hanya untuk kalangan menengah ke atas, dan kenaikan harga Gas LPG 3kg yang rencana diproyeksikan tahun ini, harus peruntukannya bagi masyarakat menengah ke bawah karena kebijakan hukum itu selain untuk ketertiban, juga harus memuat kemanfaatan dan keadilan," jelasnya
Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Hadapi Covid-19 di Tahun Ini
Sementara untuk kenaikan harga daging sapi di pasar yang berimbas kepada para penjual yang melakukan aksi mogok berjualan selama 3 hari, bagi masyarakat yang masih bisa memilih alternatif, bisa diganti dengan daging ayam, kambing atau kerbau.
"Sebagai terapi temporer, terutama untuk gas melon dan daging, pemerintah bisa melakukan operasi pasar," ungkapnya.